Pemerintah Perpanjang PPN DTP Properti Hingga Tahun Depan

Pemerintah Perpanjang PPN DTP Properti Hingga Tahun Depan
Pemerintah Perpanjang PPN DTP Properti Hingga Tahun Depan

JAKARTA - Pemerintah secara resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk sektor properti hingga 2026. 

Kebijakan ini diambil untuk mendukung pertumbuhan sektor properti, meningkatkan daya beli masyarakat, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global.

Dalam skema ini, pemerintah menanggung sepenuhnya PPN atas pembelian rumah atau properti baru siap huni dengan harga jual maksimal Rp2 miliar.

Baca Juga

Kementrian ESDM Dorong Swasta Kembangkan Proyek DME Batu Bara

Sementara untuk properti seharga antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, pembebasan PPN hanya berlaku pada bagian harga pertama Rp2 miliar, sedangkan sisanya tetap dikenakan tarif normal sesuai peraturan yang berlaku.

Pernyataan Menteri Airlangga Hartarto

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan, “PPN DTP properti tadi disetujui oleh Kementerian Perumahan dan Pak Menteri Keuangan. PPN ditanggung pemerintah ini diberlakukan hingga 2026, juga ini lanjutan, jadi PPN DTP sampai dengan Rp2 miliar tetap berlaku sampai tahun depan.”

Perpanjangan insentif ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi lanjutan pemerintah untuk 2025–2026, yang dirancang untuk mendorong sektor properti, memberi kepastian bagi pengembang, serta mempermudah masyarakat dalam memiliki hunian pertama.

Airlangga menambahkan, “Ditambah lagi, PPN DTP tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk pembelian rumah sampai Rp5 miliar, maka Rp2 miliarnya ditanggung pemerintah, sisanya ditanggung oleh pembeli.”

Tujuan dan Manfaat Perpanjangan

Perpanjangan fasilitas PPN DTP ini diharapkan memiliki beberapa manfaat penting:

Mendorong pertumbuhan sektor properti, karena rumah merupakan bagian signifikan dari kontribusi sektor terhadap PDB nasional.

Meningkatkan daya beli masyarakat, terutama kelas menengah yang ingin membeli rumah baru.

Memberikan kepastian kebijakan bagi pengembang, sehingga mereka dapat merencanakan proyek jangka panjang dengan lebih mantap.

Menarik minat investor domestik maupun asing, yang ingin berpartisipasi di pasar properti Indonesia.

Fasilitas ini diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.

Ketentuan Pemanfaatan Insentif

Beberapa ketentuan penting harus diperhatikan agar insentif PPN DTP tepat sasaran:

Setiap orang hanya dapat memanfaatkan fasilitas untuk satu unit hunian.

Insentif tidak berlaku jika pembelian dilakukan untuk lebih dari satu unit.

Pembayaran uang muka yang dilakukan sebelum kebijakan berlaku tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Unit yang dibeli tidak boleh dijual kembali dalam waktu kurang dari satu tahun.

Ketentuan ini dibuat agar fasilitas PPN DTP digunakan sesuai tujuan, yaitu membantu masyarakat memiliki rumah pertama mereka, sekaligus menjaga stabilitas pasar properti.

Ilustrasi Penerapan PPN DTP

Sebagai contoh, jika seseorang membeli rumah dengan harga Rp1,8 miliar, seluruh PPN ditanggung pemerintah. Namun, jika membeli rumah seharga Rp4 miliar, PPN hanya dibebaskan untuk Rp2 miliar pertama, sementara sisanya Rp2 miliar tetap dikenakan PPN sesuai tarif normal.

Dengan cara ini, pemerintah tetap memberikan dukungan maksimal bagi rumah dengan harga terjangkau, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal negara.

Dampak Perpanjangan Bagi Masyarakat dan Pengembang

Perpanjangan PPN DTP membawa sejumlah efek positif:

Bagi masyarakat, biaya kepemilikan rumah menjadi lebih ringan karena PPN ditanggung pemerintah.

Bagi pengembang, adanya kepastian kebijakan meningkatkan penjualan dan mempercepat pembangunan proyek.

Bagi ekonomi lokal, meningkatnya transaksi properti akan mendorong sektor terkait, seperti material bangunan, jasa konstruksi, dan tenaga kerja.

Selain itu, fasilitas ini membantu menstabilkan harga rumah di pasar menengah agar tetap terjangkau bagi masyarakat luas.

Latar Belakang Kebijakan

Sebelumnya, fasilitas PPN DTP perumahan dijadwalkan berakhir pada akhir 2025 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2025. 

Kebijakan terbaru memastikan fasilitas tetap berlaku hingga 2026, memberikan waktu lebih panjang bagi masyarakat dan pengembang untuk memanfaatkan insentif ini.

Keputusan perpanjangan ini juga merespons permintaan pasar, khususnya dari kelas menengah dan pengembang yang membutuhkan kepastian agar proyek mereka tetap berjalan lancar. Dengan adanya perpanjangan, diharapkan transaksi properti tetap stabil hingga tahun depan.

Perpanjangan insentif PPN DTP properti hingga 2026 menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor properti, meningkatkan daya beli masyarakat, dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan ketentuan jelas, seperti maksimal satu unit per orang dan batas harga properti, fasilitas ini diharapkan tepat sasaran.

Masyarakat, baik WNI maupun WNA, kini memiliki kesempatan lebih panjang untuk memanfaatkan program ini dan mewujudkan kepemilikan hunian pertama dengan biaya lebih ringan. 

Pemerintah menegaskan bahwa perpanjangan ini akan memberikan manfaat langsung bagi pembeli rumah, mendorong stabilitas pasar properti Indonesia, dan tetap menjaga keseimbangan fiskal negara.

Dengan demikian, kebijakan ini menjadi salah satu upaya strategis pemerintah untuk mendukung sektor properti, memperkuat ekonomi nasional, dan memastikan masyarakat dapat memiliki rumah dengan lebih mudah dan terjangkau hingga tahun 2026.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Tips Obat Batuk Alami dengan 8 Bahan Dapur Sederhana

Tips Obat Batuk Alami dengan 8 Bahan Dapur Sederhana

Resep Praktis Bubur Ketan Hitam Legit Manis Bersantan Gurih

Resep Praktis Bubur Ketan Hitam Legit Manis Bersantan Gurih

15 Tempat Makan Enak di Serang 2025, Legendaris dan Kekinian

15 Tempat Makan Enak di Serang 2025, Legendaris dan Kekinian

6 Tanda Kekurangan Kalsium yang Sering Terabaikan

6 Tanda Kekurangan Kalsium yang Sering Terabaikan

Hasil Pertandingan Napoli vs Pisa, Start Serie A Napoli Sempurna

Hasil Pertandingan Napoli vs Pisa, Start Serie A Napoli Sempurna