DENPASAR — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Eem Nurmanah meminta para kreator tidak menunda perlindungan karya hingga lagunya populer atau sampai muncul sengketa. Pencatatan hak cipta disebut sebagai bukti awal kepemilikan yang harus disiapkan sejak karya selesai dibuat.

Dorongan itu disampaikan di hadapan para seniman, musisi, maestro, dan kreator disabilitas Bali dalam kegiatan bertema "Mewujudkan Ekosistem Musik yang Terlindungi melalui Pencatatan Hak Cipta Musik dan Lagu Gratis".

Pencatatan Hak Cipta Bukan Sekadar Urusan Administrasi

Eem menilai perkembangan teknologi digital membuat karya musik bisa diproduksi dan didistribusikan dengan cepat dan luas. Kondisi itu membuat perlindungan hukum atas ciptaan semakin mendesak.

"Pencatatan hak cipta bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun kepastian dan memberikan bukti atas suatu ciptaan yang harus dilindungi," kata Eem.

Ia menegaskan pencipta sebaiknya tidak menunggu karyanya terkenal lebih dulu sebelum mengurus pencatatan. Menurutnya, bukti kepemilikan yang disiapkan sejak awal jauh lebih kuat ketika terjadi perselisihan di kemudian hari.

"Jangan menunggu karya menjadi terkenal baru dilindungi, bahkan jangan menunggu terjadi sengketa baru mencari bukti, lindungi karya sejak awal karena karya kita adalah aset kita," ujarnya.

Tarif Rp0 untuk Pencatatan Lagu dan Musik

Pemerintah memberikan tarif Rp0 atau gratis untuk pencatatan hak cipta lagu dan musik. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

"Dengan adanya kemudahan ini, kesempatan bagi para pencipta dan pelaku musik untuk melindungi karya semakin terbuka," kata Eem.

Menurutnya, biaya yang selama ini menjadi salah satu penghambat kini tidak lagi jadi alasan. Musisi di Bali disebut punya peluang besar memanfaatkan fasilitas tersebut untuk melindungi karya mereka.

Bali Diarahkan Jadi Pusat Produk Kreatif, Bukan Hanya Destinasi Wisata

Eem berharap Bali tidak hanya dikenal sebagai destinasi wisata dunia. Ia ingin Pulau Dewata berkembang menjadi pusat produk kreatif unggulan yang punya identitas kuat, terlindungi secara hukum, dan mampu bersaing di pasar global.

Untuk memperkuat pemahaman itu, Kanwil Kemenkum Bali menghadirkan pemaparan materi dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kegiatan tersebut juga menyediakan layanan konsultasi dan pencatatan hak cipta secara langsung bagi peserta. Layanan itu memberi kesempatan para pencipta mengurus pendaftaran karya tanpa harus menempuh proses terpisah di luar forum.

Bukti Pencatatan Jadi Pegangan Saat Sengketa

Melalui pemahaman yang lebih baik, para pencipta diharapkan semakin terdorong mencatatkan karya mereka. Bukti pencatatan disebut sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas ciptaan.

Diseminasi tersebut menyasar pencipta dan pelaku industri musik, termasuk kreator dari kalangan disabilitas. Perlindungan kekayaan intelektual dinilai menjadi fondasi agar ekosistem musik Bali tumbuh tanpa kehilangan hak para penciptanya.

Reporter: Redaksi