Jadwal SIM Keliling Badung dan Tabanan Hari Ini Sabtu 8 Agustus 2026, Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C

Petugas melayani perpanjangan SIM Keliling di halaman Damkar Dalung dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung mulai pukul 08.00 WITA.
Penulis: Adam
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:20:31 WIB

BADUNG — Dua lokasi pelayanan SIM Keliling resmi dibuka di Kabupaten Badung pada hari ini, Sabtu 8 Agustus 2026. Titik pertama berada di halaman Damkar Dalung atau tepatnya di timur Pasar Dalung, sementara titik kedua berlokasi di Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung). Kedua lokasi tersebut melayani perpanjangan surat izin mengemudi mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.

Sementara itu, di Kabupaten Tabanan, petugas berjaga di Pasar Senggol Tabanan. Pelayanan di titik ini baru dimulai pukul 18.00 WITA atau selepas waktu salat Maghrib, menyusul aktivitas pasar yang lebih ramai pada malam hari.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016

Masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM perlu menyiapkan biaya sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif ini berlaku sama di seluruh Indonesia dan tidak mengalami perubahan.

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa

Petugas layanan SIM Keliling tidak akan memproses permohonan jika berkas tidak lengkap. Pemohon diimbau menyiapkan dokumen asli beserta fotokopinya sebelum datang ke lokasi.

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi

Penting: Layanan Ini Hanya untuk SIM yang Masih Aktif

Perlu ditegaskan bahwa layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis. Petugas hanya memproses perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati tanggal kedaluwarsa.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik tidak bisa lagi memperpanjang melalui jalur ini dan wajib mengurus pembuatan SIM baru langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Pastikan kembali tanggal masa berlaku pada kartu SIM Anda sebelum menuju lokasi layanan.

Reporter: Adam