Banjir Bali 10 September 2025 Tewaskan 18 Orang, Warga Gugat Pemerintah soal Alih Fungsi Lahan
DENPASAR — Wajah Bali yang selama ini dielu-elukan sebagai pulau surga dengan harmoni alam dan budayanya, berubah drastis pada 10 September 2025. Banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Dewata tidak hanya merendam ribuan rumah, tetapi juga merenggut 18 nyawa dan meninggalkan duka mendalam bagi ribuan keluarga yang kehilangan tempat tinggal.
Bencana yang disebut Kepala Pelaksana BPBD Bali I Gede Agung Teja Bhusana Yadnya sebagai musibah terparah dalam satu dekade ini, menimbulkan kerugian ekonomi yang ditaksir mencapai Rp28,9 miliar. Data BPBD Bali mencatat 6.309 kepala keluarga terdampak, dengan 194 rumah rusak dan 520 fasilitas umum mengalami kerusakan.
Kerusakan Infrastruktur dan Fasilitas Umum Akibat Banjir
Dampak banjir tidak hanya dirasakan warga di permukiman. Sejumlah infrastruktur vital ikut lumpuh. Tiga jembatan putus, 23 ruas jalan rusak, dan 82 tembok penyengker jebol akibat terjangan air bah. Kerusakan ini memutus akses mobilitas warga dan memperlambat proses evakuasi serta distribusi bantuan di hari-hari pertama pascabencana.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum menyebut pemicu utama banjir adalah intensitas hujan yang sangat tinggi. Data BMKG mencatat curah hujan mencapai 245,5 milimeter (mm) per hari, sementara Pos Klimatologi Penatih bahkan mencatat angka yang jauh lebih ekstrem, yakni 493 milimeter. Angka ini jauh melampaui kondisi normal dan menjadi pemicu langsung meluapnya sungai serta genangan di berbagai titik.
Alih Fungsi Lahan Massal Dinilai Perparah Bencana
Namun, tingginya curah hujan dinilai tidak cukup untuk menjelaskan dahsyatnya dampak banjir. Field Organizer 350 Indonesia, Suriadi Darmoko, menyebut ada dua faktor akar yang menyebabkan bencana ini: hujan ekstrem yang dipicu perubahan iklim, dan alih fungsi lahan yang masif.
“Banjir 10 September akarnya ada dua, satu hujan ekstrem, yang kedua alih fungsi lahan masif. Dan hujan ekstrem trigger-nya adalah perubahan iklim,” kata Suriadi Darmoko dalam sebuah wawancara. Ia menegaskan bahwa pembangunan eksploitatif hingga menyebabkan alih fungsi lahan skala besar menjadi pemicu perubahan iklim dan banjir di Bali.
Lebih lanjut, Suriadi Darmoko menyebut sejumlah faktor antropogenik atau faktor yang disebabkan ulah manusia, seperti tata kelola yang buruk, kebijakan lingkungan yang buruk, serta kebijakan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang buruk, turut memperparah dampak bencana. Narasi pariwisata berkelanjutan dan target Net Zero Emission yang digaungkan pemerintah dinilai belum sejalan dengan praktik pembangunan di lapangan.
Langkah Hukum Warga Menuntut Pertanggungjawaban
Hampir satu tahun pascabencana, tuntutan akan keadilan mulai digulirkan. Sepuluh warga Bali bersama Koalisi PULIHKAN Bali resmi melayangkan Gugatan Warga Negara (citizen lawsuit) untuk menuntut pertanggungjawaban hukum atas kegagalan dalam pencegahan dan penanganan banjir besar tersebut. Langkah ini diumumkan dalam konferensi pers pada 7 Juli 2026.
Gugatan tersebut didasari kajian ilmiah yang dilakukan Koalisi PULIHKAN Bali. Mereka menilai pemerintah gagal dalam menjalankan amanat perlindungan warga negara dari bencana, terutama terkait pengendalian alih fungsi lahan dan penegakan kebijakan lingkungan yang selama ini diabaikan demi kepentingan ekonomi dan pariwisata.
Bencana ini menjadi alarm keras bagi Bali. Keindahan alam yang selama ini menjadi daya tarik utama pariwisata ternyata menyimpan kerentanan besar ketika keseimbangan lingkungan diabaikan. Gugatan warga ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan laju pembangunan dengan kelestarian alam, sekaligus momentum untuk menata ulang kebijakan tata ruang yang lebih berpihak pada keselamatan warga.