PARIS — Indonesia menilai perlindungan warisan budaya harus melibatkan masyarakat sebagai pemilik tradisi. Posisi itu disampaikan dalam pembahasan Sidang ke-225 Dewan Eksekutif UNESCO di Paris, Prancis, yang diikuti 58 negara anggota.
Sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau dan 16 elemen warisan budaya takbenda yang telah diinskripsi UNESCO, Indonesia menyoroti tantangan perubahan iklim dan perkembangan AI terhadap keberlangsungan budaya.
AI Harus Melayani Kebudayaan, Bukan Mendefinisikan Ulang Identitas
Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, IGAK Satrya Wibawa, menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan peran masyarakat dalam menjaga identitas budayanya.
"AI harus melayani kebudayaan, bukan mendefinisikan ulang identitas budaya tanpa partisipasi masyarakat pemiliknya," tegas Satrya.
Satrya menyebut komitmen UNESCO harus diwujudkan melalui langkah konkret, mulai dari bantuan teknis, penguatan kapasitas, pendanaan, hingga pertukaran pengetahuan, khususnya bagi negara berkembang.
Strategi Program Museum 2027–2029 dan Konsep Living Museum
Dalam pembahasan Strategi Program Museum UNESCO 2027–2029, Indonesia mendukung transformasi museum menjadi pusat pembelajaran dan interaksi masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital dan AI.
Indonesia juga mendorong konsep living museum untuk menjaga keberlanjutan tradisi dan pengetahuan lokal. Dua contoh yang diangkat adalah sistem Subak di Bali dan praktik Sasi di wilayah pesisir.
Sistem Subak dikenal sebagai tata kelola irigasi tradisional Bali yang berbasis nilai gotong royong dan keseimbangan alam. Adapun Sasi merupakan praktik adat di sejumlah wilayah pesisir untuk mengatur pemanfaatan sumber daya laut dan darat secara berkelanjutan.
Keterwakilan Geografis dan Gender di Struktur UNESCO
Selain isu kebudayaan, Indonesia menekankan pentingnya pemerataan keterwakilan geografis dan kesetaraan gender dalam struktur kepegawaian UNESCO.
Diplomat Indonesia yang menangani UNESCO, Sasi Hemawardhani, mendorong strategi rekrutmen yang lebih terarah bagi negara-negara yang belum terwakili atau masih kurang terwakili, dengan tetap mengedepankan prinsip meritokrasi.
Berdasarkan laporan UNESCO per Juni 2024, keterwakilan negara anggota dalam struktur kepegawaian berdasarkan distribusi geografis mencapai 81 persen. Angka itu masih di bawah target 85 persen.
Sementara itu, keterwakilan Asia-Pasifik pada jabatan Direktur ke atas yang termasuk pos geografis tercatat 17 persen.
Dorongan agar Kebijakan UNESCO Terukur dan Inklusif
Melalui berbagai usulan tersebut, Indonesia menegaskan bahwa penguatan UNESCO harus diikuti implementasi kebijakan yang terukur, perlindungan budaya yang berkelanjutan, serta tata kelola organisasi yang transparan, inklusif, dan adil bagi seluruh negara anggota.
Bagi Bali, konsep living museum dan pengakuan atas Subak menjadi penguat posisi daerah dalam kerangka warisan budaya dunia. Subak sendiri telah lama menjadi salah satu elemen yang diakui UNESCO sebagai warisan budaya.